Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 399 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 394 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 424 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 472 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 460 Kali
Peraturan Baru, Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19
- Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akhirnya menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19. Aturan perubahan itu tertuang di Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020.
Selengkapnya klik: https://nasional.tempo.co/read/1364898/peraturan-baru-terawan-hapus-istilah-pdp-odp-dan-otg-covid-19
=
Tulis Komentar