• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 158 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 161 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 172 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 168 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 162 Kali

  • Home
  • Agama

Ini Bedanya Cadar, Niqab, dan Burqa,

M Adly Rifqi

Sabtu, 20 Mei 2023 18:18:49 WIB
Cetak
Ilustrasi

JAKARTA - Sebagian orang mungkin masih ada yang bingung dengan perbedaan antara cadar, niqab, dan burqa. Umumnya sebagian orang mengetahui, tiga itu merujuk pada pakaian yang menutupi tubuh wanita.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud cadar, niqab dan burqa itu? Apakah ada perbedaan di antara ketiganya? Ataukah sebetulnya sama tapi beda penyebutan saja?

Muh. Sudirman menjelaskan hal tersebut melalui karya ilmiah jurnalnya berjudul 'Cadar Bagi Wanita Muslimah' yang terhimpun dalam Jurnal Syariah dan Hukum Universitas Negeri Makassar.

Mengutip dari Jurnal Kebudayaan dan Peradaban Ulumul Qur'an berjudul 'Antropologi Jilbab' karya Nasaruddin Umar pada 1996 silam, jurnal Muh Sudirman menjelaskan bahwa cadar berasal dari bahasa Persi yakni 'chador' yang secara bahasa bermakna 'tenda'.

Cadar dalam tradisi Iran merupakan pakaian yang menutup semua anggota tubuh wanita, mulai dari kepala hingga kaki. Di India, Pakistan, dan Bangladesh, cadar biasa disebut dengan purdah. Sedangkan di Mesir dan kawasan Teluk, pakaian serupa disebut burqu.

Di Indonesia, dengan mengacu pada KBBI, cadar bermakna kain penutup kepala atau wajah bagi perempuan. Cadar dengan arti ini, dalam bahasa Arab disebut dengan niqab. Jamaknya adalah nuqub.

Bila merujuk kamus Al Munawwir Arab Indonesia, niqab berarti kain penutup wajah. Senada dengannya, niqab dalam kamus Lisaanul Arob memiliki makna yaitu kain penutup wajah untuk perempuan, yang hanya memperlihatkan kedua mata.

Dengan demikian, cadar dan niqab merujuk pada konsep yang sama. Artinya, tidak ada perbedaan antara cadar dan niqab. Niqab dalam bahasa Indonesia berarti cadar.

Ulama Tafsir Indonesia, Prof Quraish Shihab, berpendapat bahwa tradisi pakaian penutup pada wanita, termasuk cadar, bukan dari budaya Arab. Menurut ulama Iran kontemporer, Murtada Mutahhari, pakaian yang menutup seluruh tubuh wanita, termasuk cadar, sudah ada jauh sebelum datangnya Islam. Tradisi pakaian penutup seperti itu kental di kalangan orang-orang Persia, khususnya Sassan Iran.

Adapun burqa, adalah jenis pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita. Perbedaan signifikan antara burqa dengan niqab atau cadar terletak pada ketertutupan kedua mata.

Kalau niqab maupun cadar, masih memperlihatkan kedua mata sehingga orang lain masih bisa melihat kedua matanya, dan kelentikan bulu matanya. Sedangkan burqa tidak hanya menutup bagian wajah wanita tetapi juga menutup bagian kedua mata dengan kain berjaring, sehingga tetap bisa melihat ke luar untuk beraktivitas.

Pakaian burqa biasanya hanya berwarna hitam dan biru dongker, dan lebih panjang hingga menjuntai hampir menyentuh tanah. (*)

=

 Editor : Putra

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Masjid Agung Tasikmalaya Tetap Gelar Sholat Tarawih

Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes

Apakah Musafir Boleh Tidak Puasa? Ini Penjelasannya

Muhammadiyah: Pernyataan Oknum Pendeta Itu Berlebihan

Kemenag Bolehkan Pengajian Langsung Digelar Lagi

Pemberangkatan Haji Batal, Menag Harus Jelaskan ke Publik soal Dana APBN

Dosen UI Luncurkan Buku tentang Ibadah di Era Covid-19

UAS Koar-koar Kalau Orang yang Melawan MUI Masuk Penjara

Batal haji tahun 2020, begini skema bagi jemaah yang sudah bayar lunas BIPIH

Lagi, Kemenag Terbitkan Aturan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM

JK: Tegur Jamaah Masjid tak Patuhi Protokol Kesehatan

858 Orang Jemaah Haji dari Pekanbaru Batal Berangkat



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
20 Mei 2023
Ini Bedanya Cadar, Niqab, dan Burqa,
20 Mei 2023
Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Samurai, Raup Dana 104,8 Miliar Yen
20 Mei 2023
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
20 Mei 2023
Maizir, Atlit Dayung Sea Games Disambut Sekdaprov dan Ketua KONI
20 Mei 2023
Tim Resmob Polres Pekanbaru Tembak Perampok Agen BRI Link
20 Mei 2023
Kemenag RI Berangkatkan 489 Petugas Haji ke Arab Saudi Gelombang Pertama
20 Mei 2023
Kandidat Presiden Turki, Erdogan Buka Peluang Koalisi dengan Kandidat Ketiga
20 Mei 2023
Pembangunan Jalan Lintas Bono Dianggarkan Rp53,86 Miliar
20 Mei 2023
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
20 Mei 2023

Trending

  • +Indeks
Ini Bedanya Cadar, Niqab, dan Burqa,
Dibaca : 210 Kali
Akhirnya, Toyota Yaris Cross Meluncur di Indonesia
Dibaca : 232 Kali
Indonesia Impor Beras dari Thailand & Vietnam
Dibaca : 209 Kali
Developer Tagih Janji Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi
Dibaca : 245 Kali
81 Juta Milenial di Indonesia Belum Punya Rumah
Dibaca : 207 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved