Peraturan Baru, Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19

Selasa, 14 Juli 2020

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akhirnya menghapus istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19. Aturan perubahan itu tertuang di Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin, 13 Juli 2020.

Selengkapnya klik: https://nasional.tempo.co/read/1364898/peraturan-baru-terawan-hapus-istilah-pdp-odp-dan-otg-covid-19