Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 368 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 359 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 390 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 438 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 424 Kali
Putusan MA Bisa Mengundang Kembali Polemik Hukum Hasil Pilpres
Pedagang bingkai di Jalan Raya Pasar Minggu memperlihatkan foto Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Pada 3 Juli 2020 lalu, Mahkamah Agung meng-upload hasil putusannya yang bisa menimbulkan kembali polemik tentang hasil pemilu 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung No 44 P/HUM/2019 tertanggal 28 oktober 2019 itu berpotensi menimbulkan polemik mengenai kesahan hasil Pilpres 2019.
Putusan MA Bisa Mengundang Kembali Polemik Hukum Hasil Pilpres Intinya putusan itu menganggap Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selengkapnya klik: https://www.jpnn.com/news/putusan-ma-bisa-mengundang-kembali-polemik-hukum-hasil-pilpres
=
Tulis Komentar