Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Agusttus 2021 Kominfo Akan Hentikan Siaran Televisi Analog. Ini Alasannya
Peopertybisnis.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap, dimulai pada 17 Agustus 2021.
Selanjutnya seluruh siaran TV analog di Indonesia akan dihentikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Sehingga seluruh siaran TV akan berbasis digital.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai peralihan TV digital.
Sementara, batas waktunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Alasan migrasi
Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia mengatakan, alasan utama migrasi dari TV analog ke TV digital adalah untuk efisiensi.
Migrasi ini sudah menjadi tren dunia sejak 2007. Seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet
Spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog, kata dia, berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Maka, agar lebih efisien, penggunaan pita 700 MHz akan digunakan juga untuk TV digital. (*)
Tulis Komentar