Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
IDI Kritisi Rencana Pemerintah Longgarkan Larangan Mudik
JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten dalam menjalankan pembatasan mobilitas penduduk demi mencegah penyebaran infeksi virus corona. Pernyataan IDI ini menanggapi rencana pemerintah untuk mengatur poin 'perjalanan mendesak' dalam aturan turunan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Lebaran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengurus PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Humas Halik Malik menjelaskan, kunci pemutusan mata rantai penularan Covid-19 saat ini adalah kemampuan deteksi kasus positif yang terus ditingkatkan dan dipercepat. Kebijakan ini pun, menurutnya, harus sejalan dengan upaya pembatasan sosial yang saat ini sedang berjalan.
"Jika pembatasan mobilitas penduduk kendor kita akan terus tertinggal oleh laju penularan virus corona di masyarakat. Akibatnya penularan akan meluas, episentrum terus bertambah, akhirnya semakin sulit diatasi," jelas Halik, Jumat (1/5).
Halik mengingatkan, salah satu strategi utama pencegahan penularan Covid-19 adalah membatasi mobilitas penduduk. Tujuannya, agar orang yang sehat tidak bertemu dengan orang yang sudah terinfeksi virus corona, dan sebaliknya. Momen mudik, ujarnya, dikhawatirkan menjadi kendaraan bagi Covid-19 untuk menyebar dan menginfeksi lebih banyak orang di daerah.
"Sejak awal PB IDI meminta bukan sekedar diimbau tapi ada ketegasan pemerintah agar larangan mudik itu diberlakukan," katanya.
PB IDI, ujar Halik, juga sejak awal mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan restriksi transportasi massal demi mencegah penularan Covid-19. Restriksi transportasi massal, menurutnya, termasuk melarang angkutan darat, laut, da, udara beroperasi sementara waktu demi menyetop pergerakan manusia, utamanya menjelang mudik Lebaran. (Sapto Andika Candra/Andri Saubani/republika)
Tulis Komentar