Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Berlanjut
Mendag Mengaku akan Musnahkan Pakaian Senilai Rp80 Miliar
JAKARTA – Mendag Zulkifli Hasan akan memusnahkan pakaian bekas yang diduga berasal dari impor. Kegiatan pemusnahan impor pakaian bekas akan dilakukan besok, Selasa (28/3) di Cikarang, Jawa Barat.
Mendag Zulhas mengatakan, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan itu sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar.
"Kami menindaklanjuti arahan Presiden mengenai impor ilegal. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan), di Pekanbaru, Jawa Timur, di Cikarang besok dengan bareskrim itu lebih banyak lagi 7 ribu bal nilainya mungkin sampai 80 miliaran besok akan dimusnahkan," ujar Mendag Zulhas di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Dia menegaskan, pada dasarnya pemerintah tidak melarang impor barang bekas. Asalkan, barang tersebut sudah melalui proses pengaturan pemerintah.
"Agar jelas, impor barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh, misalnya handphone bekas, kulkas bekas, kompor bekas, motor bekas, AC bekas itu dilarang. Kecuali yang diatur ya," jelas Mendag.
Sementara, lanjut dia, barang bekas seperti pesawat tempur diperbolehkan. Sebab, hal itu sudah melalui proses pengaturan pemerintah.
"Kalau baru, mahal F4-16 diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan sebagainya. Jadi yang boleh itu, kecuali yang diperbolehkan tapi secara umum tidak boleh," tegasnya.
Lebih lanjut Mendag menyampaikan, hal yang menjadi fokus pemerintah dalam importasi barang bekas ini karena masuknya seludupan melalui jalan-jalan tikus. Maka dari itu, produk tersebut harus dimusnahkan agar tidak mengganggu industri dalam negeri. (*)
Tulis Komentar