Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Subsidi Upah Jangan Hanya pada Peserta PBJS Ketenagakerjaan
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftat di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Maka pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah. "Pakai saja data TNP2K sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Iqbal beralasan, KSPI meliat bahwa yang mendapatkan subsidi upah bukan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi. Jadi, kata Iqbal, negara tidak boleh melakukan diskriminasi.
Selengkapnya klik: https://republika.co.id/berita/qeohjh384/subsidi-upah-jangan-hanya-pada-peserta-pbjs-ketenagakerjaan
Tulis Komentar