Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Aturan Perjalanan untuk Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini
JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi udara mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021).
Pengetatan tersebut berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.
Penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut terdiri dari:
Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
e-HAC Indonesia
Tidak perlu bawa dokumen fisik
Dokumen-dokumen tersebut tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK di konter check-in.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Tes PCR hanya dari Lab Kemenkes
Untuk mendukung integrasi data kesehatan dalam sistem NAR, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Budi.
Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:
Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta
Rumah Sakit Medistra
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
Laboratorium Klinik Kimia Farma
Rumah Sakit Bunda
Rumah Sakit Pertamina Jaya
Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
Rumah Sakit Kanker Dharmais
Rumah Sakit Polri Kramat Jati
Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, di Jawa Barat daftarnya adalah sebagai berikut:
RS Universitas Padjadjaran Bandung
Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
Institut Pertanian Bogor
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
Laboratorium Rumah Sakit Permata Keluarga Jababeka Bekasi
Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon
Rumah Sakit Paru Karawang
Balai Veteriner Subang
Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhanratu Sukabumi
Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor
Laboratorium Rumah Sakit Dustira Cimahi
Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta
Daftar lengkap laboratorium yang terafiliasi Kemenkes dapat disimak pada tautan berikut ini: Laboratorium Terafiliasi Kemenkes
Download sertifikat vaksin
Untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 yang diperlukan sebagai syarat perjalanan, caranya adalah sebagai berikut:
Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat. (kompas.com/wan)
Tulis Komentar