Aturan Perjalanan untuk Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini

Senin, 12 Juli 2021

(Foto: kompas.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor transportasi udara mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021).

Pengetatan tersebut berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.

Penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut terdiri dari:

Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama

Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

e-HAC Indonesia

Tidak perlu bawa dokumen fisik

Dokumen-dokumen tersebut tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK di konter check-in.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Tes PCR hanya dari Lab Kemenkes

Untuk mendukung integrasi data kesehatan dalam sistem NAR, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Budi.

Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:

Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta

Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta

Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta

Rumah Sakit Medistra

Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto

Laboratorium Klinik Kimia Farma

Rumah Sakit Bunda

Rumah Sakit Pertamina Jaya

Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita

Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati

Rumah Sakit Kanker Dharmais

Rumah Sakit Polri Kramat Jati

Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sementara itu, di Jawa Barat daftarnya adalah sebagai berikut:

RS Universitas Padjadjaran Bandung

Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung

Institut Pertanian Bogor

Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

Laboratorium Rumah Sakit Permata Keluarga Jababeka Bekasi

Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon

Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon

Rumah Sakit Paru Karawang

Balai Veteriner Subang

Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhanratu Sukabumi

Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor

Laboratorium Rumah Sakit Dustira Cimahi

Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Daftar lengkap laboratorium yang terafiliasi Kemenkes dapat disimak pada tautan berikut ini: Laboratorium Terafiliasi Kemenkes

Download sertifikat vaksin

Untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 yang diperlukan sebagai syarat perjalanan, caranya adalah sebagai berikut:

Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store

Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas

Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"

Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin

Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat. (kompas.com/wan)