Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 289 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 276 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 303 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 350 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 335 Kali
MUI Jelaskan Substansi Halal yang Hilang Akibat UU Ciptakerja
- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa substansi sertifikasi halal hilang oleh Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Niat pemerintah dan DPR mempercepat dan mempermudah prosedur sertifikasi halal tapi malah menghilangkan substansi halalnya. Selengkapnya klik:
https://www.ihram.co.id/berita/qhvw8f327/mui-jelaskan-substansi-halal-yang-hilang-akibat-uu-ciptaker
=
Tulis Komentar