- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa substansi sertifikasi halal hilang oleh Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Niat pemerintah dan DPR mempercepat dan mempermudah prosedur sertifikasi halal tapi malah menghilangkan substansi halalnya. Selengkapnya klik:
https://www.ihram.co.id/berita/qhvw8f327/mui-jelaskan-substansi-halal-yang-hilang-akibat-uu-ciptaker