Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 370 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 361 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 392 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 440 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 426 Kali
Sebelum Beli Kendaraan, Yuk Hitung Dulu Pajak Tahunannya
- Biasanya pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB, sesuai dengan jumlah yang tertera di lembar pajak di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Namun, bagaimana dengan kendaraan yang baru direncanakan untuk dibeli? Konsumen bisa memanfaatkan rumus yang ada di bawah, sebagai acuan berapa uang yang harus disiapkan tiap tahun untuk pembayaran PKB.
Selengkapnya klik: https://www.viva.co.id/otomotif/1291839-sebelum-beli-kendaraan-yuk-hitung-dulu-pajak-tahunannya?medium=home&link=terbaru
=
Tulis Komentar