- Biasanya pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB, sesuai dengan jumlah yang tertera di lembar pajak di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Namun, bagaimana dengan kendaraan yang baru direncanakan untuk dibeli? Konsumen bisa memanfaatkan rumus yang ada di bawah, sebagai acuan berapa uang yang harus disiapkan tiap tahun untuk pembayaran PKB.
Selengkapnya klik: https://www.viva.co.id/otomotif/1291839-sebelum-beli-kendaraan-yuk-hitung-dulu-pajak-tahunannya?medium=home&link=terbaru