Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Curang bayar pajak, wajib pajak ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 20 M
- JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak kembali memenangkan kasus pidana perpajakan saat melawan wajib pajak nakal. Kali ini, DJP berhasil memenjarakan tersangka dalam kasus kecurangan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menggunakan faktur pajak tidak sah.
Dalam pengadilan yang dilakukan secara online pada Rabu (5/8), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
Vonis yang dijatuhkan yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa.
Selengkapnya klik: https://nasional.kontan.co.id/news/curang-bayar-pajak-wajib-pajak-ini-divonis-5-tahun-6-bulan-penjara-denda-rp-20-m?utm_source=Internal&utm_medium=Terpopuler
Tulis Komentar