Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Gugat BPK dan Jampidsus
JAKARTA - Benny Tjokrosaputro, salah seorang tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, menggugat pihak-pihak yang menangani perkara yang menjeratnya. Pihak-pihak tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara selaku auditor investigatif BPK, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (9/4). Kemarin (13/4) telah ditetapkan jadwal sidang pertama, yakni pada 27 April.
Dalam keterangan pendaftaran gugatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Benny melaporkan tiga pihak tersebut atas dugaan perbuatan melawan hukum. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dirinya.
Kejagung menilai langkah hukum tersangka bisa diperkirakan sebelumnya. Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi. ”Tapi, intinya siap menghadapinya,” ucap Hari kemarin sore.(jawapos)
Tulis Komentar