Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 356 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 347 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 379 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 427 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 413 Kali
Kapolri: Tindak Tegas Pihak yang Bikin Pengumpulan Massa dan Timbun Bahan Pokok
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Dok. Polri)
Idham menyatakan, asas penerbitan maklumat itu guna menjaga keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).Dalam maklumat itu, Idham melarang masyarakat untuk mengadakan kegiatan atau acara yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum dan lingkungan sekitar.
Dalam maklumat itu, acara pengumpulan massa yang dilarang yakni:
-
Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan yang sejenis.
-
Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
-
Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
-
Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
-
Kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya massa.
"Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," ujar Kapolri Idham dalam maklumatnya.
Maklumat Kapolri terkait penyebaran virus corona. Foto: Istimewa
Dalam maklumat itu, Jenderal Idham juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks mengenai corona yang dapat meresahkan masyarakat.
"
Bahwa apabila ada ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Idham.
Selain itu, Idham meminta masyarakat tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Sama seperti imbauan pemerintah, Kapolri Idham turut meminta masyarakat memperhatikan jarak aman masing-masing individu.
"Tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran COVID-19," seru Idham dalam maklumatnya.
Diketahui berdasarkan data hingga Sabtu (21/3), jumlah kasus positif corona berjumlah 450 pasien, di mana 38 di antaranya meninggal dan 20 sembuh.(kumparan)
***
=
Tulis Komentar