• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 159 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 161 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 172 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 169 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 163 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

KUHP Nasional Mulai Diberlakukan 2 Januari 2026

M Adly Rifqi

Rabu, 17 Mei 2023 18:05:00 WIB
Cetak
Program Studi Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran (PSKH-FK) Unri tahun 2023 menerima 40 mahasiswa baru. Antara/Ho-Humas Unri.

PEKANBARU - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada Desember 2022 mulai berlaku 2 Januari 2026 disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitative.

"Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman," ujar Wamenkumham RI Edward Omar di kampus Unri Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan itu dalam acara Kumham Goes to Campus dengan menyoalisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada 700 mahasiswa di Gedung M. Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau.

Wamenkumham menjelaskan dengan mengedepankan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman

Wakil Menteri menyampaikan bahwa KUHP bukan lagi sebagai sarana balas dendam. Sebelumnya, hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributive, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis.

"Kini KUHP nasional telah berubah dan disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitative dan visi KUHP tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan," katanya.

Jadi katanya lagi dalam KUHP ini sedapat mungkin pidana tidak dijatuhkan dalam waktu singkat serta salah satu tujuannya dapat mengurangi Over Kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

Wamenkumham menyebutkan ada lima misi untuk mengubah pola pikir masyarakat dari sudut pandang hukum pidana, yakni Demokratisasi, Dekolonisasi, Modifikasi Alternatif Pidana, Konsolidasi dan Harmonisasi serta Modernisasi.

"KUHP Nasional ini senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat," katanya seperti dikutip antaranews.

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti menyambut baik kegiatan Kumham Goes to Campus yang dilaksanakan dan berharap agar masyarakat dapat menyebarluaskan informasi yang baik dan benar terkait KUHP sehingga tidak terjadi bias informasi. (*)
 

=

 Editor : Frislidia

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Ingat ! Truk Tonase Besar Dilarang Masuk Kota Pekanbaru

Pekanbaru Masih Zona Merah, Belajar Tatap Muka Belum Pasti

Sekdako Pekanbaru Minta Perusahaan Mulai Bayar THR

Satpol Amankan 'Pak Ogah', Pelaku Bisa Terancam Penjara 1 Tahun

Jasa Raharja Riau Gerak Cepat, Serahkan Santunan Korban Tabrakan di Kubang Raya

Dalih Dukung Arahan Presiden, Wako: Warga Wajib Lampirkan Surat Vaksin Saat Akses Layanan Publik

Dishub Pekanbaru Klaim Berhasil Kumpulkan Rp3,4 Miliar dari Parkir

Menteri Basuki Siapkan Program Padat Karya untuk TKI dari Malaysia

Dishub Kota Pekanbaru Larang Truk Tonase Besar Masuk Kota

ESDM akan Pasang 20 Ribu Jargas di Pekanbaru

Sekda Pekanbaru Serahkan Insentif 1.500 Mubalig

OPD Diminta Ingatkan ASN Pemko Soal Jadwal Libur Lebaran



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
20 Mei 2023
Ini Bedanya Cadar, Niqab, dan Burqa,
20 Mei 2023
Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Samurai, Raup Dana 104,8 Miliar Yen
20 Mei 2023
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
20 Mei 2023
Maizir, Atlit Dayung Sea Games Disambut Sekdaprov dan Ketua KONI
20 Mei 2023
Tim Resmob Polres Pekanbaru Tembak Perampok Agen BRI Link
20 Mei 2023
Kemenag RI Berangkatkan 489 Petugas Haji ke Arab Saudi Gelombang Pertama
20 Mei 2023
Kandidat Presiden Turki, Erdogan Buka Peluang Koalisi dengan Kandidat Ketiga
20 Mei 2023
Pembangunan Jalan Lintas Bono Dianggarkan Rp53,86 Miliar
20 Mei 2023
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
20 Mei 2023

Trending

  • +Indeks
Ini Bedanya Cadar, Niqab, dan Burqa,
Dibaca : 211 Kali
Akhirnya, Toyota Yaris Cross Meluncur di Indonesia
Dibaca : 232 Kali
Indonesia Impor Beras dari Thailand & Vietnam
Dibaca : 210 Kali
Developer Tagih Janji Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi
Dibaca : 245 Kali
81 Juta Milenial di Indonesia Belum Punya Rumah
Dibaca : 207 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved