Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dalih Dukung Arahan Presiden, Wako: Warga Wajib Lampirkan Surat Vaksin Saat Akses Layanan Publik
Pekanbaru,Propertibisnis.com-Meski Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani mengatakan tidak boleh ada pemaksaan vaksin Covid-19 di Pekanbaru, namun tidak membuat
Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.melunak.
Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T menegaskan bahwa masyarakat harus melampirkan kartu bukti telah vaksin Covid-19 saat hendak mengakses layanan publik. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejumlah kecamatan dan kelurahan.
"Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyatakat.
"Jadi kita dukung arahan bapak presiden, kita dukung sepenuhnya kebijakan ini," tegasnya, seperti dikutip dari Pekanbaru.go.id.
Pemerintah kota sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa kartu vaksin menjadi satu syarat dalam mengakses layanan publik.
"Kita secara tegas ingin menyadarkan masyarakat, agar setiap waktu melindungi diri dan keluarga serta masyarakat di sekitarnya," jelasnya.
Wali Kota mengatakan bahwa petugas di layanan publik tidak ragu dengan kondisi kesehatan pemohon layanan publik bila sudah suntik vaksin. Ia menyebut masyarakat yang vaksin sudah memiliki kekebalan.
"Jadi ada kekebalan yang terbentuk usai vaksin. Jadi petugas layanan publik tidak ragu lagi melayani masyarakat yang sudah vaksin," ujarnya. (*)
Tulis Komentar