Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Proses Izin Membangun Rumah via SIMBG Cuma 3 Hari, Ini Tahapannya
JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan melalui SIMBG versi terbaru, pelayanan perizinan bangunan gedung, termasuk rumah, akan lebih mudah dan membutuhkan waktu yang lebih singkat.
Menurutnya untuk mengurus perizinan bangunan rumah berukuran 72 meter persegi dan atau rumah dua lantai dengan ukuran sekitar 90 meter persegi melalui SIMBG ini membutuhkan waktu hanya tiga hari.
"Saya harapkan tiga hari sudah selesai tetapi dengan catatan adalah bahwa semua dokumen-dokumen yang diperlukan itu sudah siap semuanya jadi argonya bisa jalan kemudian tinggal nanti pembayaran retribusi dan selesai dalam jangka waktu tiga hari," kata Diana dalam peluncuran SIMBG versi terbaru secara virtual, Jumat (30/07/2021).
Meski demikian, untuk bisa memperoleh perizinan bangunan dengan waktu cepat, setiap pemohon mesti terlebih dahulu melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Dilansir dari laman simbg.pu.go.id berikut tahap dan cara mengurus perizinan bangunan melalui SIMBG:
Pertama, dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan bangunan gedung dengan SIMBG, setiap pemohon bertanggung jawab untuk:
Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)
Kedua, pemohon diharuskan melengkapi informasi dan mengisi formulir yang ada pada halaman web SIMBG meliputi:
Data Pemohon atau Pemilik
Data Bangunan Gedung
Dokumen rencana teknis
Ketiga, pemohon harus mendaftar akun SIMBG terlebih dahulu, berikut caranya:
Klik "Daftar" pada menu atas maupun tombol "Daftar" pada halaman SIMBG.
Pilih "Daftar Sebagai Pemohon", isi Alamat Email Aktif dan Kata Sandi sesuai keinginan Anda beserta kode keamanan pada Form Pendaftaran, lalu klik "Kirim".
Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi.
Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengeklik Tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan email.
Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon
Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik "Simpan".
Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil.
Keempat, setelah terdaftar pemohon dapat langsung masuk ke akun yang telah didaftarkan, berikut caranya :
Klik "Masuk" pada menu atas maupun tombol "Masuk" pada halaman SIMBG.
Mengisikan alamat email dan kata sandi Pemohon beserta kode keamanan dengan benar pada Form Masuk.
Lalu klik "Masuk" pada Form Masuk
Jika Pemohon belum melengkapi Data Diri, Pemohon akan otomatis diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri
Tetapi jika Pemohon sudah Melengkapi Data Diri, maka Pemohon Pemohon Akan langsung di arahkan pada halaman Beranda Pemohon
Proses Masuk Pemohon Berhasil
Selanjutnya setelah pendaftaran akun selesai dilakukan, maka pemohon dapat langsung mengajukan perizinan bangunan gedung melalui laman tersebut. (kompas.com/wan)
Tulis Komentar