• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Program Pemerintah
Dibaca : 391 Kali
Ayo, Luangkan Waktu Membuat Pupuk Kompos Rumahan
Dibaca : 389 Kali
Dalih Dukung Arahan Presiden, Wako: Warga Wajib Lampirkan Surat Vaksin Saat Akses Layanan Publik
Dibaca : 452 Kali
Anggota DPRD Riau Laksanakan Reses ke Dapil Masing-masing
Dibaca : 496 Kali
RUPS Luar Biasa BRK Bahas Konversi ke Bank Syariah
Dibaca : 533 Kali

  • Home
  • Properti

Cara Cek Dapat Subsidi KPR Dari Pemerintah

Administrator

Rabu, 08 September 2021 14:43:38 WIB
Cetak
Subsidi pemerintah untuk nasabah yang memiliki kredit kepemilikan rumah (KPR) mulai disalurkan oleh bank.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Subsidi pemerintah untuk nasabah yang memiliki kredit kepemilikan rumah (KPR) mulai disalurkan oleh bank. Nasabah PT BTN (Persero) Tbk misalnya, telah mendapatkan pemberitahuan pemberian subsidi tersebut melalui email dan pesan SMS pada akhir Maret lalu.

Cara mengecek jenis dan besaran subsidinya pun cukup mudah. Bagi nasabah yang menerima pemberitahuan melalui email, detail subsidi yang diterima sudah tertera secara rinci mulai dari jangka waktu hingga jumlahnya.

Sementara nasabah yang pemberitahuan masuk lewat SMS, dapat mengecek subsidi melalui www.jendelaumkm.id (situs kelolaan sembilan institusi negara termasuk Kementerian Keuangan, OJK, Kominfo dan lainnya).

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan nasabah yang belum menerima pemberitahuan dari bank tapi memenuhi kriteria penerima subsidi, juga dapat melakukan pengecekan mandiri dengan mendatangi kantor cabang BTN terdekat atau menghubungi via telepon.

"Bagi nasabah yang memenuhi kriteria silahkan ditelpon ke kantor cabang BTN," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/4).

Kriteria penerima subsidi KPR sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Pasal 7 PMK tersebut dijelaskan bahwa subsidi ini diberikan kepada nasabah yang merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan maksimal Rp10 miliar.

Lalu, memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta, memiliki kategori performing loan lancar yang dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Selain itu, subsidi ini juga diberikan kepada debitur lainnya. Debitur yang dimaksud adalah nasabah yang punya KPR sampai dengan tipe 70 dan nasabah kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif, termasuk untuk ojek. (cnnindonesia/wan)

=

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Cara Jitu Bikin Perabotan Rumah Tangga Cepat Laku

Supaya Properti Bangkit Dibutuhkan Kolaborasi antar Pengembang

Pembubaran Tim Rumah Susun 2006 tak Hambat Pembangunan Rumah Susun

Cara Mengemas Barang Pecah Belah Sebelum Pindah Rumah

BTN Sediakan Tenor KPR 30 Tahun Bagi Milenial

Pembangunan Kampung Akuarium Pakai Dana SP3L, Apa Itu?

INDOCOMETCH 2015: Target Penjualan Gagal Terealisasi

Terdampak Corona, Sejumlah Pengembang Mulai Lakukan PHK

Kesalahan Berulang dalam Dekorasi Ruang Tamu

Insentif PPN Properti Diperpanjang, Sekarang Paling Mudah Beli Rumah

Jaga Daya Beli Masyarakat Perdesaan, Rp2,250 Triliun Dialokasikan untuk Peningkatan Irigasi Kecil

Infografis Serba-Serbi Tabungan Perumahan Rakyat



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
13 Oktober 2021
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
13 Oktober 2021
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
13 Oktober 2021
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
02 Oktober 2021
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
28 September 2021
Konsumen Bisa Cicil KPR dengan Bunga Tetap 4,75 Persen dari BTN
22 September 2021
Kerjasama Bidang Catur Dharma Perguruan Tinggi, UIR dan PWI Teken MoU, MoA dan IA
20 September 2021
Beli Rumah Nyicil KPR atau Ngontrak Seumur Hidup? Kenali Plus Minusnya
17 September 2021
Melihat perbedaan KPR biasa dengan KPR hijau yang kini jadi gaya hidup
16 September 2021
Harus Nombok, REI Mengaku PLTS Atap Sulit Diterapkan di Rumah Subsidi
14 September 2021

Trending

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
Dibaca : 599 Kali
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Dibaca : 438 Kali
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
Dibaca : 343 Kali
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
Dibaca : 355 Kali
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
Dibaca : 331 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved