Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Pengusaha Properti Buronan Kejagung Ditangkap di Singapura
JAKARTA, PROPERTYBISNIS -Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya memulangkan buronan pengusaha properti atas nama Hendra Subrata alias Anyi yang melarikan diri sejak 2008 terkait perkara pidana percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa sejak tahun 2008, buronan itu sembunyi di negara Singapura dan memakai paspor palsu atas nama Endang Rifai seperti yang dilakukan DPO Adelin Lis. "Bapak Jaksa Agung tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar bisa membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata," tuturnya dalam keterangan resminya, Kamis (24/6/2021).
Dia menjelaskan bahwa buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai telah ditangkap oleh Imigrasi Singapura ketika tengah memperpanjang paspor. "Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ini adalah orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi yang masuk DPO Kejaksaan Agung RI," katanya.
Menurut Leonard, buronan terpidana telah divonis secara sah dan meyakinkan melakukan pidana percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Herwanto Wibowo.
"Dia sudah divonis melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 aayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya. (bisnis.com/wan)
Tulis Komentar