Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
KSPI Keluhkan PLN Tak Bayar THR Buruh Outsourcing Sesuai SE Kemenaker
Jakarta,Propertybisnis.com-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tak membayar tunjangan hari raya (THR) seluruh pegawai alih daya (outsourcing) sesuai aturan yang berlaku dalam 10-15 tahun terakhir.
Said menyatakan pembayaran THR juga diklaim tak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR yang diterima oleh seluruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia tidak sesuai aturan, baik PP 78 Tahun 2015, SE Menteri Ketenagakerjaan, maupun aturan yang selama ini berlaku hampir 10 tahun-15 tahun terakhir," ungkap Said dalam konferensi pers, Rabu (10/6).
Menurut Said, hal ini terjadi karena BUMN setrum itu mengeluarkan peraturan direksi (perdir) terkait pembayaran THR 2021. Aturan itu menyatakan bahwa tunjangan kinerja dan tunjangan delta yang selama ini masuk dalam daftar tunjangan tetap diubah menjadi tunjangan tidak tetap.
"Dengan demikian tunjangan kinerja dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap, maka (pegawai outsourcing) hanya menerima gaji pokok. Turun THR nya. Tunjangan kinerja dan delta tidak dibayarkan dalam komponen THR PLN," ujar Said.
Hal ini, kata Said, sangat merugikan buruh outsourcing PLN. Berdasarkan catatannya, rata-rata THR yang didapat oleh pekerja outsourcing PLN hanya sekitar Rp1 juta-Rp2 juta.
Said pun mempertanyakan untuk apa direksi mengeluarkan aturan THR untuk pekerja outsourcing. Menurutnya, peraturan direksi perusahaan hanya berlaku untuk karyawan tetap, bukan pegawai outsourcing.
"Kesejahteraan bukan diatur vendor (agen), tapi direksi. Tapi status kerjanya, PLN tidak mengakui bahwa mereka yang pekerja outsourcing itu pegawai mereka," ujar Said.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi melalui WhatsApp. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.(*)
Tulis Komentar