Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Batas Usia Pensiun Pekerja Digugat ke MK
Close
Thursday, 17 Sep 2020 07:15 WIB
Batas Usia Pensiun Pekerja Digugat ke MK
Serikat Pekerja PLN menilai batas usia pensiun pekerja/buruh tidak jelas.
Red: Ratna Puspita
ANTARA/jojon
Pekerja memasang kabel milik PT PLN Persero. Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengajukan permohonan pengujian batas usia pensiun peker/buruh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan .
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menilai batas usia pensiun pekerja/buruh tidak ditentukan dengan jelas.
Baca Juga:
- Lima Bukit Bersejarah di Makkah (3)
- DPRD DIY Minta Pemda Perbanyak Swab Massal
- Pilkada dengan Calon Tunggal tidak Selalu Aman
- Ketua Umum SP PLN Eko Sumantri dan Sekretaris Jenderal SP PLN Sarwono dalam permohonan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/9), mengatakan Pasal 154 Huruf (c) UU Ketenagakerjaan menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun bagi pekerja/buruh. Selengkapnya klok?
https://m.republika.co.id/berita//qgs0pg428/batas-usia-pensiun-pekerja-digugat-ke-mk
Tulis Komentar