Close
Thursday, 17 Sep 2020 07:15 WIB
Serikat Pekerja PLN menilai batas usia pensiun pekerja/buruh tidak jelas.
Red: Ratna Puspita
ANTARA/jojon
Pekerja memasang kabel milik PT PLN Persero. Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengajukan permohonan pengujian batas usia pensiun peker/buruh dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan .
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Mereka menilai batas usia pensiun pekerja/buruh tidak ditentukan dengan jelas.
Baca Juga:
- Ketua Umum SP PLN Eko Sumantri dan Sekretaris Jenderal SP PLN Sarwono dalam permohonan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/9), mengatakan Pasal 154 Huruf (c) UU Ketenagakerjaan menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun bagi pekerja/buruh. Selengkapnya klok?
https://m.republika.co.id/berita//qgs0pg428/batas-usia-pensiun-pekerja-digugat-ke-mk