Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 353 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 344 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 376 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 422 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 409 Kali
PSBB Kembali Diberlakukan, Begini Ketentuan di , Properti
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai 14 September 2020.
Selama pelaksanaan PSBB, seluruh kegiatan perkantoran non-esensial harus dilakukan dari rumah atau work from home. Dia berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini.
Selengkapnya klik:
https://properti.kompas.com/read/2020/09/10/071627821/psbb-kembali-diberlakukan-begini-ketentuan-di-sektor-properti
=
Tulis Komentar