PSBB Kembali Diberlakukan, Begini Ketentuan di , Properti

Kamis, 10 September 2020

-  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai 14 September 2020.

Selama pelaksanaan PSBB, seluruh kegiatan perkantoran non-esensial harus dilakukan dari rumah atau work from home. Dia berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini.

Selengkapnya klik:

https://properti.kompas.com/read/2020/09/10/071627821/psbb-kembali-diberlakukan-begini-ketentuan-di-sektor-properti