Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 373 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 364 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 395 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 443 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 429 Kali
Penting, Dua Alasan Mengapa Tanah Perlu Disertifikatkan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menjelaskan dua hal penting mengapa tanah perlu disertifikatkan.
Pertama, agar tanah masyarakat memiliki kepastian hukum sehingga bisa menghindari sekaligus mengurangi konflik pertanahan yang terjadi.
Kedua, masyarakat yang memiliki sertifikat bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk pengajuan modal usaha dengan kredit usaha rakyat (KUR) hanya 6 persen per tahun.
"Jika sertifikat tanah dapat digunakan dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Sofyan melalui keterangan resmi, Senin (10/8/2020).
Selengkapnya klik: https://properti.kompas.com/read/2020/08/10/155407421/penting-dua-alasan-mengapa-tanah-perlu-disertifikatkan.
=
Tulis Komentar