Penting, Dua Alasan Mengapa Tanah Perlu Disertifikatkan

Selasa, 11 Agustus 2020

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menjelaskan dua hal penting mengapa tanah perlu disertifikatkan.

Pertama, agar tanah masyarakat memiliki kepastian hukum sehingga bisa menghindari sekaligus mengurangi konflik pertanahan yang terjadi.

Kedua, masyarakat yang memiliki sertifikat bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk pengajuan modal usaha dengan kredit usaha rakyat (KUR) hanya 6 persen per tahun.

"Jika sertifikat tanah dapat digunakan dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Sofyan melalui keterangan resmi, Senin (10/8/2020).

Selengkapnya klik: https://properti.kompas.com/read/2020/08/10/155407421/penting-dua-alasan-mengapa-tanah-perlu-disertifikatkan.