Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 372 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 363 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 394 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 442 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 428 Kali
Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ada Insentif yang Hilang
(Foto: antara)
- Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Selain itu, bila penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.
Selengkapnya klik:https://economy.okezone.com/read/2020/08/09/320/2259326/sri-mulyani-terbitkan-juknis-pencairan-gaji-ke-13-pns-ada-insentif-yang-hilang?page=1
=
Tulis Komentar