(Foto: antara)
- Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Selain itu, bila penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.
Selengkapnya klik:https://economy.okezone.com/read/2020/08/09/320/2259326/sri-mulyani-terbitkan-juknis-pencairan-gaji-ke-13-pns-ada-insentif-yang-hilang?page=1