Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 362 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 351 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 384 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 431 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 418 Kali
Kuasa Hukum FPI Sebut Djarot Mirip Orang Bodoh Tak Mengerti Hukum
- Soal FPI sebagai ormas itu sudah diatur dalam Pasal 28 E Undang-Undang 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat. “Tidak ada kewajiban untuk daftar dan sebagainya, jadi tidak ada ormas ilegal di Indonesia. Tidak mau daftar, kemudian dikatakan ilegal, itu omongan orang-orang bodoh,” tambah Aziz.
Selanjutnya klik:
https://www.jpnn.com/news/kuasa-hukum-fpi-sebut-djarot-mirip-orang-bodoh-tak-mengerti-hukumm
=
Tulis Komentar