- Soal FPI sebagai ormas itu sudah diatur dalam Pasal 28 E Undang-Undang 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat. “Tidak ada kewajiban untuk daftar dan sebagainya, jadi tidak ada ormas ilegal di Indonesia. Tidak mau daftar, kemudian dikatakan ilegal, itu omongan orang-orang bodoh,” tambah Aziz.
Selanjutnya klik:
https://www.jpnn.com/news/kuasa-hukum-fpi-sebut-djarot-mirip-orang-bodoh-tak-mengerti-hukumm