Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 386 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 379 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 409 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 458 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 449 Kali
Yusril: MA tidak Berwenang Mengadili Sengketa Pilpres
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Republika TV/Havid Al Vizki)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/HUM/2019 tak akan membatalkan kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Seperti diketahui, Yusril juga adalah pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.
"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa pilpres," ujar Yusril
Selengkapnya klik: https://republika.co.id/berita/qd4wpj409/yusril-ma-tidak-berwenang-mengadili-sengketa-pilpres
=
Tulis Komentar