Yusril: MA tidak Berwenang Mengadili Sengketa Pilpres

Rabu, 08 Juli 2020

Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Republika TV/Havid Al Vizki)

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/HUM/2019 tak akan membatalkan kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Seperti diketahui, Yusril juga adalah pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.

"Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa pilpres," ujar Yusril

Selengkapnya klik: https://republika.co.id/berita/qd4wpj409/yusril-ma-tidak-berwenang-mengadili-sengketa-pilpres