Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Gaji Pekerja di Bawah UMR Tak Wajib Ikut Tapera
JAKARTA - Pemerintah akan memulai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai tahun depan. Sebagai permulaan, Aparatur Sipil Negeri (ASN) sebagai peserta disusul pegawai Kementerian BUMN dan swasta.
Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, tidak semua masyarakat diwajibkan untuk ikut iuran. Sebab program ini dikhususkan untuk masyarakat yang penghasilan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Sebab pemerintah membuka peluang bagi pekerja baik dengan penghasilan UMR maupun di bawah UMR. Namun untuk pekerja di bawah UMR ini bersifat sukarela.
Sebagai salah satu contohnya, bagi pekerja DKI Jakarta yang memiliki gaji sekitar Rp3.700.000 per bulan. Nantinya bisa tetap ikut karena penghasilannya masih dianggap mampu oleh individu itu sendiri.
"Misalnya penghasilannya Rp3,7 juta itu kan enggak jauh dari UMR ya itu bisa saja," ucapnya
Bagi ASN, BUMN maupun swasta, nantinya pekerja akan ditarik iuran sebesar 3%. Adapun skemanya 0,5% akan ditanggung pemberi kerja, dan 2,5% ditanggung pekerja.
Yang berbeda adalah pada pekerja mandiri atau informal. Menurut Ariev, bagi pekerja mandiri iuran yang harus dibayarkan sendiri sebesar 3%.
Sebagai salah satu contohnya adalah youtuber atau artis yang wajib mengiur 3% secara penuh. Termasuk juga tukang bakso yang bisa ikut program ini dengan mengiur sebesar 3%.
Tulis Komentar