Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
OTT KPK terbaru dinilai permalukan diri sendiri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Opperasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dkk pada Rabu (20/5) lalu dengan uang yang disita Rp 43 juta.
Alih-alih mendapat apresiasi, OTT KPK ini dinilai mempertontonkan perilaku tidak professional dam mempermalukan KPK sendiri.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memandang OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan krn KPK, karena saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR (Rp 43 juta atau uang kecil), “dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).
Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara juga sangat janggal karena apapun rektor jabatan tinggi di Kementerian Pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi.
“Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona,” ujar dia.
Kalau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, terus bagaimana Polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan Polisi menerima limpahan dari KPK.
“Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya,” kata dia.
Kegiatan tangkap tangan sepertu ini bukan hal baru di KPK. Terlihat jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk, sehingga hasilnya hanya sejelek ini.
Setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan mendalami sampai berdarah-darah dan sangat detail, mulai dari penerimaan Pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan utk OTT (baik menyangkut siapa Penyelenggara Negara, apa modusnya hingga apakah suap atau gratifikasi), sehingga ketika sudah OTT, maka tidak ada istilah tidak ditemukan penyelenggara negaranya.
Penindakan OTT ini hanya sekedar mencari sensasi, sekedar untuk dianggap sudah bekerja. “Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini,” ucap dia.(Fahriyadi/kontan)
Tulis Komentar