Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini. Larangan dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di daerah.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden memutuskan melarang mudik karena masih ada sebagian masyarakat yang tetap ingin mudik pada Lebaran tahun ini. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan tiga kali, ada 24% yang masih memilih mudik.
Luhut mengatakan, larangan mudik mulai berlaku pada 24 April 2020. Sementara sanksinya masih disiapkan dan akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020.
“Larangan mudik ini hari Jumat 24 April 2020, ada sanksinya penerapan sanksi yang disiapkan efektif mulai 7 Mei. Strategi pemerintah bertahap, bertingkat, berlanjut, matang, cermat,” tukasnya.(Giri Hartomo/okezone)
Tulis Komentar