Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Menpan Perpanjang ASN Kerja dari Rumah Hingga 13 Mei
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan itu ditetapkan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19/2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19.
Masa WFH bagi ASN berlaku hingga Selasa, (21/4) sesuai perpanjangan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020
"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan SE 34/2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Senin, (20/4).
Dalam surat juga, Menpan RB meminta keberlangsungan Pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, dalam surat juga Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, PPK di masing masing instansi diharapkan memperhatikan kebijakan PSBB di daerahnya masing-masing.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaan sistem kerja ASN di wilayah dengan PSBB," tulisnya lagi.
Adapun perpanjangan ASN bekerja dari rumah telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan alasan mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas di Tanah Air. Karena itu, dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid di lingkungan instansi Pemerintah.(Fauziah Mursid/Esthi Maharani/republika)
Tulis Komentar