Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 392 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 385 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 414 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 463 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 454 Kali
KADIN: Sektor Industri Hanya Mampu Bertahan 3-5 Bulan ke Depan
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan P. Roeslani di Grand Sahid Jaya. (Foto: Elsa Olivia Touran/kumparan)
JAKARTA - Para pengusaha saat ini tengah menghadapi tantangan yang cukup besar karena dampak dari COVID-19. Salah satu yang paling mendesak bagi perusahaan adalah mengatur cash flow di tengah menurunnya pendapatan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan pengusaha saat ini membutuhkan stimulus yang cepat dari pemerintah untuk terus menjalankan bisnisnya. Jika program stimulus tidak segera diimplementasikan, dia khawatir mayoritas dunia usaha akan berhenti total dalam beberapa bulan ke depan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan asosiasi, untuk 3-5 bulan lagi masih bisa bertahan. Tetapi memang untuk sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak,” kata Rosan di acara launching Pusat Informasi Corona Kumparan, Minggu (19/4).
Rosan menyebut sejumlah program stimulus yang diterapkan pemerintah. Seperti relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu relaksasi PPh 22 kepada 19 sektor industri pengolahan. Dia berharap agar pemerintah bisa memperluas stimulus bagi likuiditas perusahaan.
“Tentunya dalam rangka likuiditas dan efisiensi di PPh (pasal) 21, 22, 25 kita memang ingin itu diperluas lagi karena hampir semua industri terdampak bisa 100 persen,” sambungnya.
Sebelumnya, Kemenkeu menambah 11 sektor usaha yang mendapat keringanan pajak sebagai dampak penyebaran virus corona. Semula, hanya sektor industri manufaktur yang mendapat insentif pajak dalam paket stimulus kedua.
Insentif tersebut yaitu PPh Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah; PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen; serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.
"Jadi beberapa sektor telah kami diskusikan, Bu Menteri dan Pak Menko Ekonomi diskusikan. Ada 11 sektor, khususnya yang akan diberikan insentif seperti halnya paket stimulus kedua," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video conference, Jumat (17/4).
11 sektor yang mendapat insentif perpajakan tersebut di antaranya yakni sektor pangan, perdagangan, hingga jasa konstruksi.(kumparan)
=
Tulis Komentar