Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Dibaca : 392 Kali
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Dibaca : 385 Kali
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
Dibaca : 414 Kali
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Dibaca : 463 Kali
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibaca : 454 Kali
Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
JAKARTA - Kemenhub telah menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Jubir Plt Menhub Luhut Pandjaitan, Adita Irawati, membenarkan draf Permenhub yang beredar.
"Iya, sahih," ujar Adita kepada kumparan, Minggu (12/4).
Berbagai teknis pelaksanaan moda transportasi diatur dalam Permenhub tersebut, termasuk soal ojek online (ojol). Regulasi soal operasional ojol diatur dalam Pasal 11 Permenhub poin c dan d.
Di poin c diatur bahwa ojol hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. Berikut bunyinya.
(c) sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Kemudian, di Pasal 11 poin (d), diatur bahwa dalam keadaan tertentu, ojol boleh mengangkut penumpang khususnya yang bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi. Namun, ada syarat-syarat terkait protokol kesehatan yang harus dipenuhi ojol yang ingin mengangkut penumpang selama wabah corona ini.
Pengemudi ojek online menunnggu orderan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (7/4/2020). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Berikut syarat-syarat yang diatur Permenhub Pasal 11 (d):
1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Untuk poin pertama, untuk implementasi di ibu kota, merujuk pemberlakuan PSBB di Jakarta, ada 8 sektor yang masih diperbolehkan ngantor.
Yaitu, mereka yang bekerja di sektor kesehatan, pangan (makanan dan minuman), energi (air, gas listrik pompa, bensin), komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi, keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal). Ada pula kegiatan logistik distribusi barang, kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga) dan industri strategis di kawasan Jakarta.
Warga juga diperbolehkan keluar rumah tapi hanya untuk membeli kebutuhan pokok.(kumparan)
=
Tulis Komentar