Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Jokowi Beri Tunjangan Jabatam Fungsional Untuk PNS. Ini Besarannya
Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan besaran pasti tunjangan jabatan untuk fungsional pengawas alat dan mesin pertanian.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 51/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, seperti dilansir laman JDIH Sekretariat Negara, Selasa (8/6/2021).
Besaran tunjangan bagi aparat fungsional ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional ini.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal dua aturan ini.
Adapun pemberian tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian diberikan kepada PNS yang bekerja di pemerintah pusat maupun PNS yang bekerja bagi pemerintah daerah.
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian :
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya Rp 1,26 juta
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu. (*)
Tulis Komentar