Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Menpora Rancang Program Beasiswa LPDP untuk Olahraga
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan merancang program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) khusus untuk sektor olahraga.
Program tersebut, kata Dito, sebenarnya sudah menjadi program dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun Dito mengatakan akan ada spesifikasi baru yang fokus pada sektor olahraga.
"Kami akan ajukan spesifikasi baru untuk LPDP yang fokus di olahraga. Ini dalam rangka memajukan sumber daya manusia (SDM) dalam ekosistem olahraga Indonesia," kata Dito saat meninjau Pelatihan Nasional (Pelatnas) Renang di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu.
Dito belum secara rinci menjelaskan mekanisme program tersebut.
"Spesifikasi teknisnya akan didiskusikan lebih lanjut dulu. Jujur, program ini kami inginnya atlet-atlet Indonesia memiliki masa depan yang pasti dan ilmu pengembangan diri yang bisa dipakai dalam olahraga maupun untuk kehidupan atlet," kata Dito.
Rencana program Menpora pun mendapat sambutan hangat dari Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI Anindya Bakrie yang turut hadir dalam kegiatan, hari ini.
"Tenti menjadi angin segara bahwa perenang kita akan bisa mendapatkan LPDP untuk bisa sekolah. Karena biasanya renang itu dari edukasi cukup baik," ujar Anindya seperti dilansir antaranews.
Adapun program LPDP untuk sektor olahraga sebenarnya sudah dicanangkan sebelumnya atau ketika masa kepemimpinan Zainudin Amali. Kala itu atlet berprestasi akan diberikan beasiswa LPDP.
Dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2022 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) juga menyebut salah satu penghargaan yang diberikan atlet berprestasi adalah berupa beasiswa.
Tepatnya pada pasal 99 ayat 4 yang berbunyi, pemberian penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, dan/atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan. (*)
Tulis Komentar