Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Kanwil Kemenag Ingatkan Penyaluran Zakat Harus Tepat Sasaran
PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin berharap zakat yang nantinya terkumpul dapat disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau.
"Saya berharap agar dana zakat yang terkumpul disalurkan tepat sasaran, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan keberkahan untuk semua," kata Mahyudin, dikutip dari Mediacenter.Riau.go.id, Minggu (2/4).
Dia menjelaskan bahwa, memasuki sepuluh malam kedua di bulan Ramadan 1444 H, umat Islam sudah dapat menyampaikan zakat fitrah dan zakat mallnya melalui panitia yang sudah dibentuk.
"Kita sudah memasuki sepuluh malam kedua di bulan Ramadan, artinya kewajiban menunaikan zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat mall sudah bisa disampaikan. Umat Islam sudah dapat menyampaikan zakatnya melalui panitia zakat yang ada di masjid dan Mushalla di wilayahnya ataupun pada lembaga resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah melalui peraturan yang berlaku," kata Kakanwil.
Mahyudin juga mengajak Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama untuk menjadi contoh tauladan menunaikan kewajiban zakatnya melalui BAZNas sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional transparan.
"Saya mengajak, diawali dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama di Provinsi Riau untuk dapat berzakat melalui BAZNas Riau atau BAZNas yang ada di kabupaten dan kota masing-masing. BAZNas maupun LAZ merupakan lembaga profesional, sehingga penyaluran dana zakat akan tepat sasaran serta dikelola dengan profesional dan transparan," katanya.
Mahyudin menyampaikan pesan kepada pengelola zakat fitrah yang ada di masjid dan mushalla serta lembaga resmi yang sudah ditetapkan pemerintah untuk dapat mengelola zakat dari umat secara baik dan transfaran dan akuntabel serta tepat sasaran. (*)
Tulis Komentar