Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Dibayar Paling Telat H-7 Lebaran
Ingat ! Perusahaan Dilarang Cicil THR Karyawan
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) meminta kepada perusahaan aga memberikan THR Full paling lambat H-7 Lebaran.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Dirjen Indah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/3/2023).
Dia mengungkapkan bahwa pada pekan-pekan ini, ditargetkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR lebaran 2023 bakal diterbitkan. Hal tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," sambungnya.
Pemberian THR jika mengacu pada Permenaker Nomor 6/2016, dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau burun yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan, maka pemberiana THR akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan 1 bulan upah.
Upah satu bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah berupa upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sekedar informasi tambahan, pada Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada Pekerja/Buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. (*)
Tulis Komentar