• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Profil
  • Properti
  • Tips
  • Kreasi
  • Galeri
  • Etalase
  • Ekbis
  • Agama
  • Interior
  • Destinasi
  • More
    • Nasional
    • Foto Bicara
    • Kisah
    • Advertorial
    • Internasional
    • Hukrim
    • Riau
    • Pekanbaru
    • Kesehatan
    • Sekilas Foto
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Features
    • Ulasan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks

Pilihan

  • +
Perbedaan Vaksinasi Gotong Royong dan Program Pemerintah
Dibaca : 391 Kali
Ayo, Luangkan Waktu Membuat Pupuk Kompos Rumahan
Dibaca : 389 Kali
Dalih Dukung Arahan Presiden, Wako: Warga Wajib Lampirkan Surat Vaksin Saat Akses Layanan Publik
Dibaca : 452 Kali
Anggota DPRD Riau Laksanakan Reses ke Dapil Masing-masing
Dibaca : 496 Kali
RUPS Luar Biasa BRK Bahas Konversi ke Bank Syariah
Dibaca : 533 Kali

  • Home
  • Properti

Harus Nombok, REI Mengaku PLTS Atap Sulit Diterapkan di Rumah Subsidi

Administrator

Selasa, 14 September 2021 14:23:16 WIB
Cetak
(Foto: kompas.com)

JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Real Estat Indonesia (REI) mendukung program pemerintah dalam meningkatkan energi baru terbarukan dengan memaksimalkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di sektor rumah tangga.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, PLTS Atap ini lebih hemat energi dan berdampak positif bagi lingkungan.

Indonesia merupakan negara dengan paparan cahaya matahari yang melimpah sehingga PLTS Atap dapat beroperasi secara maksimal.

"REI tentu mendukung penerapan PLTS Atap ini di sektor rumah tangga. Hingga saat ini REI juga telah berkontribusi menyediakan rumah dengan fasilitas PTSL atap untuk kalangan menengah," kata Totok kepada Kompas.com, Senin (13/09/2021).

Kendati demikian, Totok mengaku, REI kesulitan menyediakan PTSL Atap bagi rumah-rumah sederhana atau rumah subsidi.

Hal ini karena, penyediaan PLTS Atap berpotensi menjadi beban biaya tambahan bagi konsumen yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"REI itu menyediakan PLTS Atap saat ini untuk rumah menengah dan rumah menengah ke atas, sekarang kalau rumah sederhana suruh pake PLTS Atap, siapa yang mau membiayai," jelasnya.

Totok mengaku, keuntungan yang didapat pengembang pada setiap unit rumah sederhana juga relatif kecil sekitar Rp 10 jutaan.

Dengan disediakannya PLTS Atap untuk rumah sederhana justru akan membuat pengembang tak untung karena akhirnya harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Misalnya, unit rumah sederhana seharga Rp 156 juta, kemudian ditambah dengan biaya penyediaan PLTS Atap sebesar Rp 14 juta sehingga total biaya yang harus dibayarkan konsumen adalah sebesar Rp 170 juta.

Di satu sisi harga rumah sederhana akan naik, dan di sisi lain pengembang malah buntung karena harus nombok PPN.

"Lain halnya jika rumah subsidi ini bebas PPN, nah ini hanya gara-gara Rp 14 juta untuk penyediaan PLTS Atap, pengembang harus bayar sekitar Rp 17 juta untuk biaya PPN-nya," lanjutnya.

Karena itu, Totok mengharapkan pemerintah dapat mencari alternatif agar penyediaan PLTS Atap ini tidak memberatkan pengembang properti juga konsumen.

Hal itu penting agar penyediaan PLTS Atap ke depannya dapat diterapkan secara efisien di sektor rumah tangga termasuk rumah sederhana.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan terpasangnya PLTS Atap sebesar 3.600 Megawatt (MW) secara bertahap hingga tahun 2025.

Kementerian ESDM juga tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap. Hal itu untuk mendorong penyediaan PTSL Atap di sektor rumah tangga. 

Dalam aturannya terdapat sejumlah stimulus yang akan diberikan seperti ketentuan ekspor listrik dari masyarakat ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen.

Kemudian jangka waktu kelebihan listrik masyarakat di PLN diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, waktu permohonan PLTS Atap dipersingkat menjadi 5 sampai dengan 12 hari. (kompas.com/wan)

=

[Ikuti propertybisnis.com Melalui Sosial Media]


propertybisnis

Berita Lainnya

  • +

Belum Ada Usulan Pengembang Terkait dengan Stimulus Terealisasi

Realisasi KPR Rumah Bersubsidi Semester I/2020 Capai 85.000 Unit

Pengawasan & Perizinan Saat Membangun Properti Harus Konsisten

Hari Gini Aduan ke Sektor Properti Kok Masih Tinggi

Perumnas kaji beragam opsi selesaikan pembayaran MTN

Pangeran Arab Jual Rumah Mewah dengan 39 Kamar Mandi, Harganya Rp553 Miliar

Dalam RUU Cipta Kerja Perencanaan Rumah Sebatas Pemenuhan Standar

Kementerian PUPR Salurkan Bantuan Bedah Rumah tak Layak Huni

Tak Hanya Restrukturisasi Kredit, Pengembang Usul Stimulus Lain

Agar Anggaran Perumahan Efisien, Ini Rekomendasi Bank Dunia

Punya Banyak Manfaat Menanam Jeruk Nipis di Rumah, Jadi Pilihan

Heboh Isu Dijual Rp 17 Triliun, Siapa Pemilik Mal Taman Anggrek?



Tulis Komentar



Loading...

Terkini

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
13 Oktober 2021
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
13 Oktober 2021
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
13 Oktober 2021
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
02 Oktober 2021
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
28 September 2021
Konsumen Bisa Cicil KPR dengan Bunga Tetap 4,75 Persen dari BTN
22 September 2021
Kerjasama Bidang Catur Dharma Perguruan Tinggi, UIR dan PWI Teken MoU, MoA dan IA
20 September 2021
Beli Rumah Nyicil KPR atau Ngontrak Seumur Hidup? Kenali Plus Minusnya
17 September 2021
Melihat perbedaan KPR biasa dengan KPR hijau yang kini jadi gaya hidup
16 September 2021
Harus Nombok, REI Mengaku PLTS Atap Sulit Diterapkan di Rumah Subsidi
14 September 2021

Trending

  • +Indeks
Himperra Riau Jalin Kerjasama dengan BNI Pekanbaru
Dibaca : 599 Kali
Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Dibaca : 438 Kali
PWI Riau dan SKK Migas Gelar Webinar Media dan Pelatihan Wartawan
Dibaca : 343 Kali
Gelar Pelatihan Keterampilan Membuat Abon Ayam, IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
Dibaca : 355 Kali
Komunitas Hipnotis Kerjasama PWI Pusat
Dibaca : 331 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PropertyBisnis.com ©2020 | All Right Reserved