Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Duh! Banyak yang Cancel KPR, Pengusaha Properti Minta Stimulus
JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin Fibrianto Iskandar mengungkapkan bahwa permintaan pasar properti saat ini belum membaik. Walaupun data yang dirilis Badan Pusat Statistik baru-baru ini memperlihatkan tren membaik, tetapi banyak pengembang khususnya yang bergerak dalam pembangunan apartemen, perkantoran, mal dan hotel masih cukup berat.
“Karena itu kami pelaku realestat berharap agar para stakeholder khususnya dibidang perbankan mengetahui secara persis kesulitan yang dihadapi pengembang saat ini. Kami minta kebijakan selektif perbankan dalam memberikan kredit dilihat kembali. Di lapangan laporan cancellation pengajuan KPR dan KPA masih sangat tinggi. Mari kita bersama-sama mencari solusi, sehingga industri realestat bisa kembali normal dan bertumbuh,” ujar Arvin, dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Pengembang, kata Arvin, sudah melakukan berbagai strategi agar efisien dan menjaga untuk bertahan agar cashflow perusahaan tidak terus terpuruk. Karena itu. REI meminta beberapa kebijakan antara lain berupa, Fleksibilitas KPR (approval KPR & KPA dipercepat, cancelation konsumen dapat di-minimize), Restrukturisasi Modal Kerja & Project Loan serta Recheduling Pembayaran
“Dari kebijakan-kebijakan itu kami berharap tahun 2021 menjadi time to buy property karena jaminan dari debitur properti itu adalah jaminan agunan yang solid yang nilainya akan terus naik setiap tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap mengatakan, phaknya sudah menerbitkan POJK terkait stimulus Covid-19 dan melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan agar implementasi kebijakan berjalan dengan cepat dan tepat.
Kebijakan relaksasi menurutnya dimaksudkan agar bank dapat membantu debitur pada sektor yang terdampak dan bank segera melakukan restrukturisasi untuk debitur yang berkinerja baik namun terdampak, termasuk debitur pengembang.
OJK juga meminta Bank tidak ragu membantu debitur terdampak yang memang membutuhkan dana segar untuk menjalankan bisnisnya
“Ada beberapa kebijakan untuk debitur terkena dampak covid-19 diantaranya bahwa bank dapat memberikan kredit yang baru kepada debitur terdampak Covid-19 dan Penetapan kualitas kredit tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya,” tambahnya
Namun lanjutnya, bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Selama pandemi covid-19 ada 101 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 5,16 juta debitur dengan total outstanding sebesar Rp772 triliun,” tambahnya. (okezone/wan)
Tulis Komentar