Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi jika Ingin Melancong ke Luar Negeri
JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Pandemi Covid-19 yang belum usai, membuat masyarkat yang ingin bepergian ke luar negeri harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalam siaran pers bersama antara Satgas Covid19 dan Kementrian Perhubuangan (Kemenhub) yang diterima Kompas.com, Selasa (10/8/20210), telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai Rabu (11/8/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian. Kebijakan juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Dengan berlakunya SE Nomor 18/2021 ini dan SE Nomor 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan perpanjangan PPKM. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE Nomor 18/2021 tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa:
a). Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level. Semuanya dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.
b). Surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level.
c). Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi antara lain WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA.
Kemudian WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
d). WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
e). Penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:
1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.
2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta).
Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Adapun, berdasarkan SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru tentang perjalanan luar negari, yakni:
a. Penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika reservasi tiket, baik reservasi melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
b. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
(kompas.com/wan)
Tulis Komentar