Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Ini Rapor Semester I Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, 6,1 juta atau tepatnya 6.117.629 bidang tanah telah terdaftar sepanjang Semester I Tahun 2021 dalam kegiatan Reforma Agraria.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berupa Peta Bidang Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah, serta Redistribusi Tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan hal ini kepada Kompas.com, Rabu (14/07/2021).
"Capaian program Reforma Agraria Semester I Tahun 2021 terdiri dari Peta Bidang Tanah, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan Redistribusi Tanah," ujar Yulia.
Yulia merinci, Peta Bidang Tanah telah terdaftar sebanyak 3,9 juta atau tepatnya 3.927.807 bidang.
Kemudian, Sertifikat Hak Atas Tanah terdaftar sebanyak 2,1 juta atau tepatnya 2.121.904 bidang, serta Redistribusi Tanah mencapai 67.918 bidang.
Hingga kini, jumlah sertifikat yang telah terbit mencapai 60 persen dari total 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN diberikan tugas untuk menyelesaikan pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, keseluruhan bidang tanah bakal terdaftar pada Tahun 2025 mendatang.
Kegiatan PTSL ini telah dilakukan sejak Tahun 2017 yang sudah diterbitkan sebanyak 5,4 juta bidang tanah.
Lalu, tahun 2018 terbit 9,3 juta bidang, tahun 2019 terbit 11,3 juta bidang, dan tahun 2020 telah terbit 6,8 juta bidang tanah.
Khusus tahun lalu, target PTSL yang seharusnya mencapai 12 juta bidang tanah tidak bisa terealisasi karena adanya refocusing anggaran.
PTSL sendiri merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
Kegiatan ini dilakukan untuk semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia di dalam satu wilayah desa/kelurahan. (kompas.com/wan)
Tulis Komentar