Pilihan
Puluhan Destinasi Wisata Tumbuh di Kawasan Hutan di Sumbar
Ketum PSSI, Erick Thohir Datangkan Direktur Teknik dari Jerman
Ustad Abdul Somad Geram Panji Gumilang Ajarkan Salam Yahudi di Ponpes
PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Juni 2023
Mahfud MD: Jika Informasi Dikelola Tertutup, Maka Negara Otoriter
Ngarep Jadi PNS? Ini Lho Ketentuan Bisa Lolos Seleksi CPNS 2021
JAKARTA, PROPERTYBISNIS - Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan pada seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menggunakan computer assisted test (CAT) milik BKN. Di mana SKD terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
“Sedangkan pelaksanaan SKD ini pada dasarnya 100 menit. Tapi untuk disabilitas netra ada 130 menit,” katanya, Senin (14/6/2021).
Dia mengatakan ada ketentuan-ketentuan yang menyatakan pelamar dinyatakan lolos SKD. Pertama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.
Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam peringkat tertinggi dari jumlah formasi. “Berada pada peringkat tertinggi dari tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Jadi yang diambil adalah tiga kali jumlah formasinya,” pungkasnya. (sindonews.com/wan)
Tulis Komentar